PALANGKA RAYA - Kisruhnya keadaan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) yaitu PBS PT Berkala Maju Bersama (PT BMB).
Salah satu Perusahaan Perkebunan yang beroperasi di Kab Gumas ini, mendapat sorotan publik khususnya masyarakat Kalteng, karena diduga telah melecehkan hukum adat Dayak dengan cara menuduh dan diduga telah memfitnah Damang Kepala Adat (DKA) dalam upaya keberadaan perusahaan tersebut.
Kronologis awal masalah, salah satu Direktur Perusahaan PT BMB, yang baru menjabat sebagai Direktur Direksi perusahaan, mengaudit perusahaan yang baru dipimpinnya dan ditemukan sejumlah dana yang diluar kewajaran yang dinilai sangat Fantastis, milyaran Rupiah dialirkan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, oleh kepemimpinan direktur terdahulu.
Sumber media ini menyebutkan bahwa dana tersebut dialirkan ke DAD Kalteng perbulan, dan akhirnya ada perubahan nomor rekening yang dipakai ke rekening salah satu anggota Penggurus DAD Kalteng yang sampai saat ini sudah beralih kepengurusannya ke pengurus baru.
"Tiap bulan PT BMB Mentransfer ke rek senilai 50 juta, dan hampir berjalan tiga tahun, " ungkap Nara Sumber ini kepada media ini.
Surat tertanggal 6 September 2022 dengan Kop PT Berkala Maju Bersama dengan 11 Poin harapan serta tuduhan pada poin 8 (Delapan) yang menyatakan keterlibatan DKA Manuhing dalam upaya penguasaan Perusahaan PT BMB.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Poin 8 berbunyi 'Pada Prinsipnya bahwa ada indikasi oknum tertentu ingin menguasai perusahaan dan membuat menjadi tidak jadi beroperasi dengan baik yang akhirnya akan dikuasai dengan kekuatan massa dan bertopengkan Adat (Mengandeng oknum Damang Manuhing)'.
Surat yang ditujukan kepada Ketua DAD Kalteng tersebut di tanda tangani oleh Direktur PT BMB yang baru ditunjuk oleh pemegang saham Mayoritas CIBP BHD Group Malaysia (94%), Basirun Panjaitan.
"Upaya kami dari DKA Manuhing mempertanyakan dan meminta klarifikasi kepada saudara Direktur PT BMB, Basirun Panjaitan keberadaan surat yang dinilai telah memfitnah, " sebut Awal Jantriadi, Damang Manuhing, (12/11) malam.
Upaya DKA Manuhing untuk meminta klarifikasi akan surat itu, hingga sampai tiga kali surat pemanggilan kepada Direktur PT BMB, Basirun Panjaitan namun hingga sampai saat ini niat Bain dari yang bersangkutan tidak ada, untuk menghargai DKA Manuhing.
"Surat terkahir 8 November 2022, yang ditembuskan hingga DAD Kalteng dan MADN, namun pihak pihak DAD Kalteng Mengintervensi DKA Manuhing Dengan membuat surat ke DAD Kab Gumas, untuk menghentikan upaya Sidang Adat untuk PT BMB, " Kata Damang Manuhing ini menipalinya.
Menyingkapi surat dari DAD Kalteng kepada DAD Kabupaten Gumas, untuk menghentikan kegiatan persidangan adat kepada PT BMB. Tanggal 7 November 2022, ditanda tangani oleh Wakil Ketua Umum/Koordinator Tim, Drs Walter S. Penyang dan Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy, SSTP, . M.Si.
Marcus Sebastian Tuwan, Koordinator Damang SE Kalimantan Tengah, diminta tanggapan oleh media ini melalui pesan Whatshap, berharap masalah ini diselaikan dengan baik dan tetap menjaga Marwah Hukum Dayak itu tetap dijaga.
"Saya berharap saudara - saudaraku berhati hati, ... ada ketakutan kalo Dayak Bersatu ... politik adu domba akan masuk pada orang - orang yang lemah, " tulis Marcus Tuwan, Damang Pahandut ini.
Lanjutnya lagi, dia selaku DKA Pahandut dan Kooordinator Damang SE Kalteng, selalu memonitor masalah ini.
Salah satu tokoh adat Dayak, Drs Kardinal Tarung, Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan saat menjabat Damang Jekan Raya Kota Palangka Raya, menanggapi permasalah yang berkembang ditengah masyarakat Kalteng khususnya.
"Penjelasan pasal 96 Tumbang Anoi 1984, Damang itu Tokoh Pemangku Adat Pemegang 'Sanaman Pangkit'. Apabila ada norma tidak ada diatur dalam pasal ini (pasal 1 sampai 96), dipatutkan oleh tokoh pemangku adat setempat, di Kalteng adalah Damang, " dikutip Whatshap, Damang Pahandut ini.
Peraturan Daerah (Perda) tentang kelembagaan adat putusan Damang (Putusan Adat) Final dan mengikat. Jika tidak terima ada dua opsi, pertama sumpah adat dan kedua peradilan umum.
"DAD diberikan kewenangan Koordinasi dan Supervisi, Amun hindai malalus tugas atau fungsi, balaku Ela Helu bapander tu Publik (Kalau belum melaksanakan tugas atau pungsi, diminta jangan dulu bicara di Publik), " kata Drs Kardinal Tarung.
Sementara itu, beberapa perwakilan masyarakat yang tidak diketahui namany ini, menyatakan menolak Hinting Adat yang akan dilakukan oleh DKA Manuhing, karena menurut mereka akan menutup mata pencaharian mereka selaku karyawan di PT BMB.
"Kami akan menolak akan dilaksanakannya acara Hinting Adat oleh Damang Manuhing, di Perusahaan PT BMB, " ungkap salah satu karyawan PT BMB ini.